Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Mereka diperiksa untuk tersangka Destiawan Soewardjono (DES) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).
Baca Juga
Para saksi yang diperiksa adalah FP selaku Karyawan PT Waskita Karya, DOP selaku Direktur Operasi I PT Waskita Karya periode April 2018-April 2021, INAP selaku Kepala Divisi Infrastruktur I PT Waskita Karya, dan R selaku Vice President Infra II PT Waskita Karya.
Advertisement
Kemudian AK selaku Karyawan PT Waskita Karya, RIW selaku Karyawan PT Waskita Karya, DA selaku Kepala Bagian Pengendalian Infra II PT Waskita Karya, dan DKS selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Japek Selatan.
"Adapun kedelapan orang saksi diperiksa untuk tersangka DES," kata Ketut.
Kejagung menetapkan Destiawan Soewardjono (DES) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
"Satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai dengan sekarang," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Menurut Ketut, Destiawan Soewardjono juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
"Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023," kata Ketut.
Â
Tersangka Lainnya
Sebelumnya, Kejagung menetapkan seorang pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus menghalangi atau merintangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
"Menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan atau obstruction of justice," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022)
Sosok tersangka berinsial MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya. Sementara dalam dokumen pemeriksaan tercatat nama Muhammad Rasyid Ridha selaku karyawan PT Waskita Karya Divisi Infra 2 menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan terkait Pasal 21 yakni setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan atau obstruction of justice kasus korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Adapun peran dari MRR yaitu telah melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik dan menghilangkan barang bukti.
"Sehingga mengakibatkan penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti dalam perkara a quo," Ketut menandaskan.
Advertisement
Tersangka Lain dan Perannya
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Seluruhnya pun telah dilakukan penahanan.
Para tersangka adalah Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang, Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022, Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020, dan Nizam Mustafa (NM) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Tersangka Taufik Hendra Kusuma, Haris Gunawan, dan Nizam Mustafa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.
Adapun peran dari tersangka Haris Gunawan dan Taufik Hendra Kusuma yakni telah melawan hukum secara bersama-sama dengan tersangka Bambang Rianto yang telah ditahan sebelumnya, dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) lewat dokumen pendukung palsu.
Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif.
"Sementara tersangka NM telah secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai," Ketut menandaskan.
Awalnya, Kejagung menetapkan Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
"Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).
Menurut Ketut, penetapan tersangka Bambang Rianto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022. Dia kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 5 Desember 2022 hingga 24 Desember 2022.
"Peranan tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," jelas dia.
Â
Â
Â